Kegiatan Pengelolaan Pendapatan Daerah, Sub Kegiatan : Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (PBBP2) Serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)Belanja Jasa Konsultansi Non Konstruksi ,Belanja Jasa Konsultansi Berorientasi Bidang-Keuangan